Bandara Kualanamu Tetap Beroperasi dengan Pengetatan Syarat Perjalanan

- Senin, 3 Mei 2021 | 09:45 WIB
Bandara Kualanamu. (Instagram/ap2_kualanamu)
Bandara Kualanamu. (Instagram/ap2_kualanamu)

Bandara Kualanamu tetap beroperasi normal dengan pengetatan syarat perjalanan pada periode larangan mudik, yakni H-15 dan H+7 hari raya Idulfitri.

"Hal tersebut sesuai dengan Addendun Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," kata Plt Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura Kualanamu, Paulina Simbolon melansir Antara, Senin (3/5).

Paulina menjelaskan nantinya akan ada pemeriksaan dokumen izin perjalanan secara ketat, termasuk surat keterangan bebas Covid-19 selama periode larangan mudik.

"Moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional," jelas dia.

Paulina mengatakan selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

"Kemudian operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," demikian Paulina Simbolon.

Paulina menyebutkan aktivitas penerbangan di Bandara Kualanamu masih berlangsung normal jelang masa larangan mudik hari raya Idulfitri. Adapun jumlah rata-rata penumpang mencapai 8.461 orang per hari yang dilayani 98 penerbangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X