Dr Lois Ditangkap dan Tersangka, Dokter Kardiologi Ini Tak Setuju: Cukup Medsosnya Bekukan

- Selasa, 13 Juli 2021 | 10:25 WIB
Kolase foto dr Berlian Idriansyah Idris (twitter) dan dr Lois Owien (Indozone.id/Samsudhuha Wildansyah)
Kolase foto dr Berlian Idriansyah Idris (twitter) dan dr Lois Owien (Indozone.id/Samsudhuha Wildansyah)

Penangkapan dr Lois Owien dan penetapan dirinya sebagai tersangka karena mengutarakan argumen bahwa COVID-19 tidak berbahaya dan tidak mematikan, menuai pro kontra.

Para figur yang meyakini bahwa COVID-19 mematikan dan berbahaya bersuka ria atas penangkapannya. Namun, tidak sedikit khalayak yang menyesalkan penangkapan Lois karena menganggap bahwa seharusnya pernyataan Lois dibantah dengan argumentasi ilmiah.

Seorang dokter kardiologi lulusan Universitas Indonesia (UI), dr Berlian Idriansyah Idris, menilai bahwa penahanan dokter Lois adalah langkah yang tidak tepat.

Menurut Berlian, dr Lois memang berbahaya pendapatnya sampai-sampai ada kerabat dan pasien yang ragu minum obat karena khawatir keracunan obat yang beragam jenisnya, seperti yang disampaikan dr Lois.

Akan tetapi, menahannya dan menjadikannya tersangka bukanlah cara yang tepat, menurut dr Berlian. Ia juga menyarankan, jika memang dr Lois terindikasi mengalami gangguan jiwa, sebaiknya ia diobati.

"Namun saya sangat tdk setuju kalau beliau ditahan. Cukup akun medsosnya dibekukan & jgn lagi diundang sbg narasumber. Obati jika memang beliau sakit," cuitnya di Twitter pada Senin malam (12/7/2021),.

-
Cuitan dokter Berlian.

Dari kasus dr Lois, lanjut Berlian, Kementerian Kesehatan perlu membuat bantahan atas setiap informasi palsu mengenai kesehatan.

"Selain itu, @KemenkesRI perlu membuat bantahan atas setiap hoax, bukan hanya dr. Lois. Jika dibiarkan, masyarakat bukan hanya ragu, tapi juga menyerang nakes. Memang tetap akan ada yg menolak klarifikasi tsb, namun setidaknya ada referensi utk meyakinkan mereka yg masih ragu," kata Berlian.

Seperti diketahui, dr Lois awalnya ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021). Ia dianggap menyebarkan kabar palsu terkait COVID-19.

Kemudian, hari Senin, ia diserahkan ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X