Polda Metro Belum Kenakan Pasal Baru Terhadap Joseph Suryadi Usai Hilangkan Bukti

- Kamis, 16 Desember 2021 | 17:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE Samsudhuha Wildansyah)

Joseph Suryadi, tersangka kasus penistaan agama yang viral di media sosial, terbukti sengaja menyembunyikan dan mengaku kehilangan ponselnya. Lantas, apakah Joseph juga akan dikenakan pasal berkaitan penghilangan barang bukti?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut pihaknya belum mengenakan pasal tersebut ke Joseph. Sebab, polisi saat ini masih berfokus terhadap kasus penistaan agama.

"Kita fokusnya ke penodaan agama," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Padahal, Joseph sendiri sudah terbukti mencoba menghilangkan barang bukti ponsel tersebut. Polisi juga mengamini hal tersebut.

Baca juga: Bukti Baru Tersangka Joseph Suryadi Kasus Lecehkan Islam Lewat Karikartur Nabi Muhammad

"Ya benar (menghilangkan barang bukti)," beber Zulpan.

Aksi dugaan penistaan agama ini sempat memicu munculnya tagar #TangkapJosephSuryadi di dunia maya.

Pada Selasa, 14 Desember 2021 malam, Joseph diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Joseph langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Kepada polisi, Joseph mengaku kehilangan ponselnya sebelum kasus ini viral. Namun, polisi menemukan ponsel tersebut disebuah gudang usai disembunyikan oleh Joseph.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X