Nekat Surati Kapolri, Brigjen TNI Tumilaar Dicopot, Dianggap Bersalah dan Melanggar Hukum

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 15:48 WIB
Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar (YouTube MataNajwa)
Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar (YouTube MataNajwa)

Brigjen TNI Junior Tumilaar harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, usai berjuang membela rakyat dan babinsa yang berjuang melawan pengembang perumahan.

Dalam hal ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan memproses hukum Brigjen Tumilaar dalam waktu dekat.

Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI Tumilaar, disimpulkan bahwa Tumilaar dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum terhadap Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer,  maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Chandra dalam siaran pers hari Sabtu (9/10/2021).

Brigjen TNI Tumilaar sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Puspomad lantaran ada dugaan bahwa informasi yang disampaikan olehnya tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

"Ada dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Chandra.

Usai dicopot, Brigjen Tumilaar kini ditugaskan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat. Ha itu sesuai dengan Surat Perintah KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021.

Seperti diketahui, Tumilaar menyita perhatian publik karena menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait permasalahan lahan milik warga.

Dalam suratnya, Brigjen Junior menyampaikan keberatan atas sikap pihak Brimob Polda Sulawesi Utara yang mendatangi seorang tentara anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang membela seorang rakyat miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya diduga diserobot oleh PT Ciputra International selaku pengembang Perumahan Citraland.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya," tulis Brigjen Junior dalam suratnya.

Menurut Junior dalam suratnya, Ari Tahiru ditangkap dan ditahan atas laporan dari PT Ciputra International sejak satu bulan setengah yang lalu.

"Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki," tulis Brigjen Junior.

Surat yang ditulis di Manado tertanggal 15 September 2021 tersebut juga ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X