Ungkap Kasus Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai, 8 Orang Ditangkap Polisi

- Kamis, 29 Juli 2021 | 17:22 WIB
Ilustrasi tangan memegang uang. (photo/Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)
Ilustrasi tangan memegang uang. (photo/Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)

Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menangkap delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Pol. Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7), mengatakan bahwa pengungkapan kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Baca juga: Rusia Disebut ROC di Olimpiade Tokyo 2020, Bendera Hingga Lagu Kebangsaan Dilarang

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

"Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Helmy dikutip dari ANTARA.

Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Selain itu, melalukan kejahatan seperti menagih hutang dengan cara memfitnah dan menistakan si peminjam, seperti mengedit foto tidak senonoh, dan mengirim pesan-pesan menagih hutang dengan kata-kata tidak terpuji, lalu menuduh peminjam sebagai bandar narkoba.

Namun, lanjut dia, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal lima tahun," kata Helmy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X