Jadi Syarat Berkegiatan, Wagub DKI Yakin Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dipalsukan

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 12:25 WIB
Calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang menunjukan kartu vaksinasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.)
Calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang menunjukan kartu vaksinasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini kalau surat vaksinasi tidak bisa dipalsukan. Hal itu disampaikannya terkait rencana sertifikat vaksin Covid-19 yang dijadikan syarat warga berkegiatan di ibu kota.

“Insya Allah sertifikasi (vaksin Covid-19) tak bisa dipalsukan,” ucap Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, sertifikat vaksin tak bisa dipalsukan karena memiliki kode yang bisa langsung terhubung dengan database milik Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 30 Persen yang Divaksin Bukan Warga Jakarta, Wagub Minta RT/RW Bertindak

“Ada QR Code jadi tidak bisa dipalsukan,” terang orang nomor dua di DKI Jakarta tersebut.

Menurut Riza, petugas tinggal memindai QR Code tersebut guna mengetahui keaslian surat vaksin. Lantaran, data diri pemilik sertifikat vaksin akan langsung keluar usai QR Code yang ada di surat tersebut dipindai.

“Karena kan sudah terintegrasi dengan sistem digital kami, dengan sistem peduli lindungi juga,” terang Riza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI membagi masyarakat menjadi tiga kelompok sesuai, yakni pertama, kelompok hijau untuk warga yang sudah dua kali divaksin, kuning bagi yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, dan merah untuk warga yang belum divaksin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X