Gubernur Sumsel Minta Anak Akidi Tio Ditindak Kalau Bohong, Bikin Gaduh dan Mempermalukan

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Kiri: Penyerahan bantuan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio secara simbolis (Dok. Pemprov Sumsel) / Kanan: Gubernur Sumsel Herman Deru (Instagram/hermanderu67)
Kiri: Penyerahan bantuan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio secara simbolis (Dok. Pemprov Sumsel) / Kanan: Gubernur Sumsel Herman Deru (Instagram/hermanderu67)

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta polisi menindak tegas oknum penyerahan dana hibah penanggulangan COVID-19 di Sumsel senilai Rp2 triliun apabila terbukti ada unsur kebohongan.

Beberapa nama yang tersangkut dalam pusaran kasus donasi Rp2 triliun almarhum Akidi Tio ini adalah anak perempuannya yang bernama Heriyanti, dan Prof dr Hardi Darmawan, dokter pribadi keluarga almarhum.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 8 jam di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (2/8/2021). Turut diperiksa pula suami Heriyanti dan anaknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Daerah Sumatera Selatan saya minta untuk ditindak tegas apabila terbukti ada unsur kebohongan, sebab telah menimbulkan kegaduhan," kata Herman Deru.

Herman Deru merasa hal ini malah menjadi polemik di tengah pandemi Covid-19, sebab uang yang dijanjikan dari pihak keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp2 triliun tersebut belum cair, padahal sudah jatuh tempo sepekan setelah penyerahan secara simbolis.

"Dana tersebut semestinya sudah masuk dalam rekening bilyet giro Bank Mandiri mereka, tapi saat polisi memeriksa dan menemukan belum ada sama sekali dana tersebut," kata dia.

Gubernur Sumsel memerintahkan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, sebab gara-gara perbuatan yang belum ada kepastian ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

"Saya sebagai pemimpin minta kepada polisi untuk menindak tegas siapa pun yang membuat polemik kegaduhan, sehingga suasana saat kita menangani pandemi COVID-19 menjadi terusik," tegasnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri turut hadir dalam acara seremonial penyerahan dana hibah sebesar Rp2 triliun di Gedung Promoter Mapolda Sumsel, Senin (26/7).

"Tidak tahu keinginannya apa, sehingga melakukan hal di luar batas kemampuan berpikir kita, tapi saat ini polisi harus menindak secara tegas jangan larut sebab bisa mempermalukan institusi," tutupnya.

Namun, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah anak Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Supriadi menegaskan Heriyanti hanya diundang untuk dimintai keterangan soal bantuan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan juga menambahkan bahwa anak Akidi Tio, menantu, cucu, dan dokter pribadi mereka hanya dikenakan wajib lapor.

"Status sekarang wajib lapor," katanya.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X