Astaga! Pria Ini Ngaku Dibegal, Padahal Tikam Perut Sendiri Demi Gelapkan Uang Rp 18 Juta

- Selasa, 28 September 2021 | 13:25 WIB
Ilustrasi uang. (Pexels)
Ilustrasi uang. (Pexels)

Seorang pemuda inisial IR (27) mengatakan kalau dirinya adalah korban begal & telah kehilangan uang milik perusahaan senilai Rp18 juta. Rupanya, hal itu adalah kebohongan yang digunakan IR untuk menutupi aksi penggelapan dana yang ia lakukan.

Pada Minggu (26/9), polisi awalnya menerima laporan terdapat aksi pencurian disertai kekerasan di Mamuju, Sulawesi Barat, di mana korban ditemukan mengalami luka di perut serta tangan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP, dan menginterogasi saksi serta korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, Selasa (28/9).

Namun dari hasil interogasi serta olah TPK, polisi menemukan beberapa kejanggalan, terutama dengan keterangan IR yang mengaku sebagai korban.

"Tidak ada kesesuaian antara TKP, waktu, BB rekaman CCTV, dan kronologis, ditambah lagi keterangan korban yang berbelit-belit dan sempat menolak untuk membuat laporan polisi," tambah Pandu. 

Polisi lantas curiga kepada IR, ditambah IR memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Akhirnya setelah dilakukan interogasi, IR mengaku bahwa semua keterangan yang diberikannya adalah bohong & dirinya tidak pernah menjadi korban pencurian disertai kekerasan," kata Pandu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi, IR mengaku memakai uang Rp18 juta yang ditransfer kepadanya untuk bermain judi online serta datang ke tempat hiburan.

"Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannya, IR membuat alibi seolah-olah dirinya dirampok oleh tiga orang pada saat selesai menarik uang di ATM,"  katanya.

IR bahkan sampai rela melukai tangan serta menikam perutnya sendiri guna meyakinkan kalau dia adalah korban pembegalan.

"Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk melukai dirinya sendiri, telah diamankan personil Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju," tandas Pandu.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Laporan Palsu dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X