Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Pemuda di Lampung Ditangkap Usai Cabuli Gadis di Bawah Umur

- Senin, 27 September 2021 | 17:24 WIB
Dua pemuda ditangkap polisi usai cabuli gadis di bawah umur yang dikenal lewat aplikasi (Istimewa)
Dua pemuda ditangkap polisi usai cabuli gadis di bawah umur yang dikenal lewat aplikasi (Istimewa)

Personel Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap dua pemuda berinisial MAS dan PWT lantaran diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas menyebut, MAS (22 tahun) awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan. Pencabulan itu terjadi pada Rabu (15/9/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Awalnya korban mengenal pelaku dari perkenalan sosial media di aplikasi Tantan," kata Edy, Senin (27/9/2021).

Edy juga menjelaskan, usai perkenalan tersebut MAS lalu menjemput korban menggunakan sepeda motor dari sekolahnya untuk diajak bermain. Namun, korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong yang berada Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

Di dalam rumah kosong tersebut ternyata sudah ada PWT yang menunggu. MAS dan PWT mencabuli korban secara bergantian di dalam kamar rumah kosong tersebut. 

Setelah memuaskan nafsunya, MAS lalu kembali mengantarkan korban ke sekolahnya. 

"Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka ke tempat korban sekolah," ujar Edy. 

Kejadian itu pertama kali terungkap ketika guru korban memanggil kedua orang tuanya lantaran sikapnya yang mendadak menjadi pendiam. Saat itulah korban menceritakan semua hal yang terjadi padanya. 

Mendengar pengakuan putrinya tersebut sang ayah langsung melaporkan ke kedua pemuda itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Kini, kedua pemuda itu pun telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 milyar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X