DPR: Pj Kepala Daerah Jangan Jadi Batalion Politik

- Rabu, 5 Januari 2022 | 11:17 WIB
Anies Baswedan salah satu gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Anies Baswedan salah satu gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebanyak 101 kursi kepala daerah akan mengalami kekosongan pada 2022 sehingga diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta para Pj kepala daerah untuk tidak menjadi batalion politik ketika nanti terpilih.

Luqman Hakim menyarankan, penunjukan Pj kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang dipersyaratkan undang-undang, juga harus dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisan untuk kepentingan Pemilu atau Pilpres 2024.

"Ratusan Pj kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi ‘batalion politik’ yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa penunjukan PJ kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk Pj bupati/wali kota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca juga: Kasus Omicron Terus Melonjak, Wagub DKI: Jangan Lepas Masker di Luar Negeri!

Selain itu, kata Luqman, Pj kepala daerah juga harus dipastikan figur Pancasilais sejati. Bukan mereka yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.

"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi, melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk, sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal,” katanya menegaskan. 

Lebih jauh Luqman menyatakan, apabila penujukkan Pj kepala daerah merupakan murni kewenangan dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu tidak diperlukan konsultasi ataupun persetujuan dari DPR.

"Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri. Tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri," ucapnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X