Ganjil Genap di DKI Diberkalukan, Taksi Online Kena Juga?

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 21:30 WIB
Jalan Gatot Subroto akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jalan Gatot Subroto akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021 bakal menerapkan ganjil genap (gage) di delapan titik di DKI Jakarta selama masa PPKM Level 4. Kebijakan ini ternyata juga berlaku untuk taksi online.

"Untuk Gocar, Grabcar, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak melarang para sopir taksi online untuk bekerja menarik penumpang. Polda Metro Jaya menyebut masih ada jalur-jalur alternatif lainnya yang bisa dilalui oleh taksi online tersebut.

"Kan disepanjang jalan tersebut ada jalan alternatif. Jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 sampai 20.00," beber Sambodo.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan terkait STRP. Kombes Yusri menyebut pemeriksaan STRP selama PPKM Level 4 di Jakarta tetap berlaku.

"Tapi STRP juga tetap berlaku karena kan STRP itu dimilikinya orangnya," kata Yusri.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang peraturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.

Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atas roda empat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X