Demonstrasi Boleh, Asal Ikuti Lima Aturan Ini

- Rabu, 25 September 2019 | 01:10 WIB
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Kepala  Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mewaspadai dan mengantisipasi adanya kelompok massa yang melakukan aksi anarkis yang menyusup dalam aksi damai mahasiswa di seluruh Tanah Air. 

"Kita mengantisipasi karena semakin malam potensi untuk disusupi oleh perusuh semakin besar. Kita mengimbau agar massa pendemo memahami aturan dalam menyampaikam aspirasi di depan publik yang termuat dalam UU No 9 tahun 1998," tegas Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9).

Menurutnya, ada lima hal yang harus diperhatikan para pendemo sesuai yang tercantuk dalam UU, yaitu 

  1. menghormati hak-hak orang lain, 
  2. menghormati aturan-aturan moral yangdiakui umum, 
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku, 
  4. menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; 
  5. menjaga keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.

Dedi menegaskan apabila massa pendemo melakukan tindakan anarkis, aparat Kepolisian tidak segan mengambil tindakan tegas. Upaya pengendalian aparat Kepolisian ini sudah sesuai dengan UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Ini harus dipahami, kalau dilanggar dikhawatirkan terjadi bentrokan dan tindakan anarkis," sebutnya.

Menurutnya, apabila aksi berlangsung anarkis, Polri akan mengambil sikap tegas. Dedi mengungkapkan dari hasil laporan Kabid Humas Polda Jawa Barat terindikasi aksi mahasiswa di Bandung berlangsung anarkis setelah terprovokasi dan disusupi kelompok massa non mahasiswa.

-
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

 

"Kita dapat informasi kelompok anarko masuk lagi di situ yang memprovokasi terjadinya bentrokan . Ada 9 orang anggota polisi luka kepala terkena lemparan batu terluka," ungkap Dedi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X