Jokowi Tak Penuhi Deadline Perppu KPK, Kenapa?

- Senin, 14 Oktober 2019 | 15:57 WIB
Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK hingga masuk deadline dari mahasiswa (Antara/Aditya Pradana Putra).
Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK hingga masuk deadline dari mahasiswa (Antara/Aditya Pradana Putra).

Presiden Joko Widodo tidak memenuhi deadline dari mahasiswa untuk menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi, yang jatuh tempo pada 14 Oktober 2019 atau Senin ini. Apa alasannya? 

Staf Khusus Presiden, Adita Irawati, mengatakan Jokowi masih butuh waktu mengeluarkan Perppu KPK. Presiden pun harus mempelajari lagi salinan UU hasil revisi DPR itu secara mendalam. 

"Perppu KPK ini kan Presiden mendengarkan masukan banyak pihak. Kemudian banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak. Jadi mungkin masih perlu waktu," kata Adita ketika dihubungi, Senin siang.

Sebelumnya, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta menjumpai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana, Jakarta, 3 Oktober 2019. 

Mahasiswa dari Universitas Trisakti, Paramadina, hingga Tarumanagara mendesak Jokowi menerbitkan perppu mencabut UU KPK hasil revisi. Deadline-nya 14 Oktober. Andai tidak memenuhi, para mahasiswa bakal melakukan unjuk rasa besar-besaran. 

UU KPK hasil revisi banyak menuai kontroversi karena dianggap menguntungkan koruptor. Lembaga Antirasuah pun menjadi dilemahkan karena sejumlah pasal anyar yang tertuang. 

Beberapa di antaranya adalah keberadaan dewan pengawas, pegawai KPK akan berstatus aparatur sipil negara (ASN), hingga wajib mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X