Anies Berharap Warga Jakarta Ikuti Aturan PSBB

- Selasa, 7 April 2020 | 22:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta (Foto: INDOZONE/Murti)
Gubernur DKI Jakarta (Foto: INDOZONE/Murti)

Gubernur DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020.

Keputusan tersebut usai keluarnya surat Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai Jumat 10 April 2020," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

-
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: INDOZONE/Murti)

Namun sebenarnya selama dua pekan sebelumnya, yakni sejak 16 Maret lalu, Anies menyebutkan kalau secara prinsip Jakarta telah menerapkan PSBB.

Ia pun mencontohkan pembatasan yang telah diterapkan adalah menghentikan proses belajar di sekolah, mengimbau bekerja dari rumah, dan pembatasan transportasi umum.

Kendatin demikian yang menjadi pembedanya adalah ketika resmi disetujui oleh pemerintah pusat, maka ada peraturan yang memaksa masyarakat patuh pada pembatasan.

"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan adalah utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. Kita berharap agar pembatasan untuk diikuti," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X