Advokat Ini Sebut Korban Banjir Bisa Ajukan Gugatan ke Pemerintah

- Senin, 6 Januari 2020 | 18:48 WIB
Masyarakat Terdampak Banjir
Masyarakat Terdampak Banjir

Bencana Banjir yang terjadi di Jakarta dan kawasan lainnya seperti Tangerang, Depok, Bogor dan Juga Lebak Banten telah meluluh lantakkan rumah hingga harta benda.

Banyak kerugian materiil diderita para korban banjir mulai dari perabot rumah, kendaraan, dan juga tepat tinggalnya. Tak hanya materiil, sebagian dari korban banjir juga mengalami sakit hingga meninggal dunia.

Advokat Husdi Herman mengatakan masyarakat terdampak banjir atau korban banjir yang mengalami kerugian bisa menggugat pemerintah daerah atas bencana yang terjadi. Gugatan itu harus dilakukan secara berkelompok.

"Dengan gugatan class action (kelompok) yang telah diberikan ruangnya oleh Hukum untuk bisa menggugat Pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur atau Walikota karena dengan adanya korban jiwa puluhan orang meninggal dan kerugian materi dari efek yang timbul di masyarakat," ucapnya (6/1) saat dihubungi Indozone.id

Menurutnya, karena adanya unsur kerugian maka masyarakat dapat mengupayakan gugatan bersama ( class action ) berdasakan Pemerintah lalai dalam melindungi warga negaranya.

Dia menyatakan gugatan tersebut bedasar pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut".

Dia mengatakan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga masyarakat menjadi korban banjir maka pemerintah sudah dapat dikatakan telah melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum pemerintah ini, membuat masyarakat mengalami kerugian. 

"Oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah bertanggungjawab untuk mengganti kerugian. Bagaimana cara masyarakat menuntut kerugian kepada pemerintah? Masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata biasa dan gugatan Class Action (gugatan kelompok) untuk menuntut kerugian baik materiil maupun imateriil kepada pemerintah," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Kane Cedera, Mourinho Akan Maksimalkan Pemain yang Ada

Jadi Korban Banjir, Pria Ini Pilih Bersenang-senang

Penyebab Gedung Ambruk di Palmerah Ternyata Karena Hal Ini

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X