Mulai Penyelidikan, Polisi Panggil Pelapor di Kasus Dedy Susanto

- Kamis, 27 Februari 2020 | 16:05 WIB
Dedy Susanto (TWITTER/dedysusantopj)
Dedy Susanto (TWITTER/dedysusantopj)

Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja memulai penyelidikan di kasus Doktor Psikologi Dedy Susanto. Polisi berencana akan memanggil pelapor yang melaporkan Dedy Susanto ke polisi.

"Ini sementara masih diteliti laporan tersebut. Nantinya ke depan kita klarifikasi mengundang pelapor dulu, tapi waktunya kapan masih diteliti dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Yusri tidak menjelaskan degan detail kapan pihaknya akan memanggil pelapor itu. Namun, dia menyebut pelapor diwajibkan menunjukan barang bukti terkait kasus yang dilaporkan saat akan memenuhi panggil klarifikasi polisi.

"Kita undang yang melapor, kita klarifikasi dulu mereka melapor silakan bawa buktinya apa," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, pelapor dalam kasus ini bernama Mohammad Fadli Aziz yang diketahui merupakan pengacara Revina VT. Kasus yang dilaporkan terkait undang-undang kesehatan.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/1245/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Februari 2020. Pelapor dalam kasus ini yakni seorang advokat bernama Mohammad Fadli Aziz dan terlapor Dedy Susanto.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X