Apakah Asuransi akan Menanggung Pasien Corona?

- Selasa, 3 Maret 2020 | 15:23 WIB
Warga mengisi data diri di salah satu kantor di Beijing (REUTERS/Thomas Peter)
Warga mengisi data diri di salah satu kantor di Beijing (REUTERS/Thomas Peter)

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan bahwa polis asuransi tidak mengecualikan virus corona (Covid-19). Namun, dengan catatan virus tersebut tidak dikategorikan pandemik oleh pemerintah Indonesia.

"Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI mengimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini.

"Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Selasa (3/3/2020).

AAJI juga mengapresiasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 yang menggratiskan penanggulangan terhadap pasien corona.

Biaya akan dibebankan anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga tetap menanggung biaya perawatan bagi kasus terduga yang dilaporkan sebelum keputusan menteri tersebut mulai berlaku.

Tak hanya itu, pemerintah akan menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif, diantaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala," pungkas Budi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X