Usut Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:32 WIB
Logo KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Hari ini (13/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Gazalba Saleh (hakim agung) dan Hasbi Hasan (sekretaris MA)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: KPK Setor Uang Rp900 Juta ke Kas Negara dari eks Bupati Muara Enim

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari. 

Adapun sebagai pemberi suap, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah 2 Orang Keluar Negeri

Sementara sebagai penerima suap, SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X