Kasus penyalahgunaan narkotika, yang menjerat perwira polisi bernama Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK), memasuki babak baru. Polda Metro Jaya kini menetapkan Kombes Yulius sebagai tersangka kasus ini.
"Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Penetetapan status tersangka terhadap Kombes Yulius sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik juga sudah memeriksa Kombes Yulius.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dkk ke Kejati
"(Sudah) dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara," beber Zulpan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius terkait penyalahgunaan narkoba. Kombes Yulius ditangkap di sebuah hotel, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utar, pada Jumat 6 Januari 2023.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dari Malaysia, Dalangnya di Balik Lapas!
Perwira polisi ini ditangkap bersama seorang wanita. Mereka saat ini masih berada di Mapolda Metro Jaya.