3 Hal Permohonan Perlindungan yang Diajukan Keluarga David ke LPSK, Apa Saja Ya?

- Rabu, 1 Maret 2023 | 10:59 WIB
Ketua GP Ansor Gus Yaqut saat menjenguk David. (Instagram/@gusyaqut)
Ketua GP Ansor Gus Yaqut saat menjenguk David. (Instagram/@gusyaqut)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempelajari permohonan perlindungan yang diajukan oleh David, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Tujuannya untuk mengecek apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materil.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelaahan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima tidaknya oleh pimpinan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Meminta Pelaku Penganiayaan David Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat

Maneger kemudian membeberkan tiga hal yang menjadi permohonan pihak keluarga korban. Salah satunya berkaitan dengan kerugian yang harus dibayar pelaku ke korban.

"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan tiga hal (antara lain) permohonan pemenuhan hak prosedur (PHP), rehabilitasi medis dan fasilitasi restitusi atau ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya," bebernya.

Baca Juga: Datang ke RS, Pengacara Gagal Sampaikan Permohonan Maaf Mario Dandy ke David

David, anak salah satu pengurus GP Ansor dianiaya hingga koma oleh anak seorang pejabat pajak bernama Mario Dandy. Aksi penganiayaan dilakukan Mario karena seorang wanita.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Mario dan rekannya bernama Shane sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Di sisi lain, LBH GP Ansor sempat mendatangi LPSK beberapa waktu lalu untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk David. Selain David, ada beberapa saksi yang turut pula bakal mengajukan perlindungan dari LPSK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X