Heboh Anggaran Rp300 Triliun untuk Capres, Dirut Taspen Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

- Selasa, 6 September 2022 | 09:09 WIB
Ilustrasi penyebaran hoax. (Reuters/Mike Segar)
Ilustrasi penyebaran hoax. (Reuters/Mike Segar)

Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke polisi terkait kasus hoax dan pencemaran nama baik. Kamaruddin sendiri menanggapi santai laporan itu.

Laporan polisi itu sendiri dibuat di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Antonius NS Kosasih dan terlapor atas nama Kamaruddin Simanjuntak.

"Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Arie kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Duke menyebut pihaknya menyertakan bukti berupa video, undangan konferensi pers hingga bukti putusan persidangan terkait perceraian. Yang disoalkan berkaitan dengan tudingan pengelolaan dana Rp300 triliun untuk capres.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar, sama sekali bohong mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 T itu jelas tidak benar, adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan itu juga tidak benar," beber Duke.

BACA JUGA: Gara-gara Masalah Ini, 2,4 Juta Akun WhatsApp India Diblokir

Tanggapan Kamaruddin

Dikonfirmasi Indozone, pengacara Brigadir J ini nampak menganggap santai langkah laporan polisi yang dilayangkan Dirut Taspen. Dia menyebut memiliki bukti-bukti terkait apa yang dia ucapkan.

"Bila benar saya dilaporkan, itu hal yang sangat positif untuk saya selaku kuasa hukum Ibu Rina untuk melakukan pembuktian. Itu banyak buktinya," pungkas Kamaruddin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X