NasDem Akui Banyak Tokoh yang Bisa Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta 2024

- Rabu, 28 Desember 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta (INDOZONE/M Fadli)
Ilustrasi DKI Jakarta (INDOZONE/M Fadli)

Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Nurcahyo Anggoro Jati, mengakui banyak tokoh yang dipertimbangan untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

"Oh, tokoh banyak, dari internal maupun eksternal ada," ujar Nurcahyo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, dari sisi internal, banyak yang menyuarakan Crazy Rich Tanjung Priok, Ahmad Sahroni, sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

-
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Baca Juga: Anies Baswedan Kenang Momen Beri Topi Gubernur ke Ridwan Saidi

"Kalau dari internal (NasDem), tentu kita sudah sama sama tahu, kan, ada banyak yang menyuarakan Crazy Rich Tanjung Priok, Pak Ahmad Sahroni. Ini, kan, dinamika di internal kita," sambung Nurcahyo.

Selain itu, dari sisi eksternal, Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Widi Andrino juga disuarkan untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2024 mendatang.

"Kemudian, yang lain-lain banyak. Sebenarnya banyak, tapi kita one step at the time. Tadi berpikir, supaya engga secara parsial," tambah Nurcahyo.

Nurcahyo menyatakan, NasDem lebih menfokuskan pada Pemilu Legislatif 2024. Sebab, itu akan menjadi tiket untuk maju pada Pilkada 2024 mendatang.

"Nah, sekarang kita (NasDem) secara simultan menyiapkan itu (calon Gubernur DKI Jakarta), tapi kita memikirkan one step at the time. Pertama, kita harus memenangkan apa yang dinamakan pemilu legislatif. Karena, dengan itulah, sebagai tiket untuk maju di Pilkada 2024," sambung Nurcahyo.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi untuk Gubernur DKI Jakarta: Normalisasi 13 Sungai di Ibu Kota

Perlu diketahui, Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjelaskan, setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X