Mabes Polri: Polisi Bersikap Netral, Tak Boleh Berpolitik!

- Sabtu, 1 April 2023 | 19:28 WIB
Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan, kepolisian memiliki sikap netral dalam pemilihan umum (pemilu). Disebutkan, polisi tidak boleh berpolitik.

"Kami pastikan, bahwa Polri bersikap netral. Polri tidak boleh berpolitik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Ramadhan menegaskan, ketentuan tidak berpolitik sudah merupakan aturan yang baku di kepolisian. Bahkan, hal tersebut sudah ada aturannya tersendiri.

-
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Baca Juga: Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilu 2024, Polri Ingatkan Sanksinya!

"Kami sudah menyampaiakn TR (telegram rahasia), kami sudah menyampaikan ke jajaran, bahwa anggota Polri sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera RI, harus bersikap netral," beber Ramadhan.

Ada Sanksi untuk Polisi yang Tidak Netral di Pemilu

Lebih jauh, jika akhirnya ada anggota yang tidak bersikap netral dan terseret politik praktis, Ramadhan menyebut pihaknya akan memberikan sanksi.

"Tentu ada sanksi, ya, bagi anggota Polri, ya, apabila terlibat dalam politik praktis, pasti akan mendapat sanksi," kata Ramadhan.

"Sanksinya apa? Kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa. Apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin, apakah itu pelanggaran etik, nanti kita akan lihat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," sambung Ramadhan.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Pria Ini Viral Usai 'Lecehkan' Knalpot Motor Gede

Sebelumnya, Bawaslu menemukan puluhan ribu personel TNI-Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Daftar ini didapat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X