Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memutuskan untuk memindahkan lokasi penahanan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Penahanan yang sebelumnya dilakukan di Rutan Cipinang, kini dipindah ke Rutan Salemba.
"Mario Dandy pada 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Propam Usut Kasus Viral Mario Dandy Lepas Pasang Borgol
Setibanya di Lapas Salemba, Mario Dandy langsung melakukan proses administrasi. Pihak Lapas pun melakukan pengecekan berkas dan pengecekan kesehatan. Selanjutnya, Mario ditempatkan di ruang masa penegenalan lingkungan atau mapenaling.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling bersama sembilan orang lainnya," beber Rika.
Alasan Pemindahan
Baca Juga: Kasus Pencabulan Mario Dandy ke AG Naik Sidik, Polisi Tinggal Tetapkan Tersangka
Lebih jauh, Rika mengungkap alasan pihaknya memindahkan penahanan Mario Dandy ke Lapas Salemba. Pemindahan, kata dia, dilakukan lantaran lapas di Cipinang crowded alias sudah penuh.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini, serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowded hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya: