Tiga orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Gibas ditetapkan jadi tersangka buntut kasus pengrusakan di Kantor BFI Finance, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, kejadian pada hari jumat 10 Februari 2023, pelaku pengrusakan berinisial AI (34), ES (45) dan AM (21).
"Kami sudah mengamankan tiga pelaku pengerusakan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menyelesaikan perkara ini," katanya, Senin (13/2/2023).
Adapun peran masing-masing AI dan AM pelaku yang mendorong mobil hingga terbalik, sementara ES yang merusak mobil dengan cara diinjak-injak. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit Toyota Avanza kemudian tiga bilah kayu dan bambu serta CCTV hardist media penyimpanan.
"Motifnya dipicu kesalahpahaman karena ada rekan dari pelaku ini ingin mengklarifikasi terkait pencicilan kendaraan bermotor, ternyata ada kesalahanpahaman lalu ricuh didalam kantor kemudian terjadi keributan dan rekan rekan (ormas) pelaku mendatangi kantor," jelasnya.
Lanjut Twedi, Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yaitu 170 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP paling lama tuntutan dua tahun penjara.
Artikel menarik lainnya:
- Dramatis! Proses Evakuasi 2 Remaja Terjebak Derasnya Arus Sungai Ciliwung
- Detik-detik Tangis Haru Keluarga Brigadir Yosua Pecah, Ferdy Sambo Divonis Mati!
- Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Yosua: Puas, Dia Senyum-senyum Aja
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.