Demi Keadilan, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Putri Candrawathi Ditahan

- Jumat, 30 September 2022 | 20:00 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) kini resmi ditahan. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) kini resmi ditahan. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memandang keputusan Polri menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, adalah langkah yang tepat.

“Saya berpendapat keputusan Kapolri ini sudah sangat tepat,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Sahroni berucap demi keadilan memang seharusnya Putri Candrawathi ditahan. Sebab jika tidak ditahan maka akan menghambat proses hukum pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Resmi Ditahan Polri, Ini Profil dan Biodata Lengkap Putri Candrawathi Istri Sambo

“Dan yang terpenting, suka tidak suka, sangat mungkin terjadi hal-hal yang akan menghambat proses hukum bila PC tidak ditahan,” urai Sahroni.

Lebih jauh Politisi Partai NasDem ini berharap kasus pembunuhan Brigadir J bisa cepat menemui titik terang. Kemudian para pelaku diberikan hukuman yang adil.

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes, Kapolri: Jasmani dan Psikologinya Sehat

“Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuh,” tandas Sahroni.

Sebelumnya Polri resmi menahan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, beberapa waktu lalu.

“Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X