DPR Ganti Hakim MK Aswanto, Begini Kata Mafhud MD

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 17:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenkopolhukam)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenkopolhukam)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi keputusan DPR yang mencopot Hakim Konstitusi MK, Aswanto.

Mahfud berucap bahwa digantinya Aswanto merupakan ranah dari DPR. Karena di dalam Undang-Undang mengatur Hakim MK berasal dari DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung.

“Itu ranahnya DPR ya karena di UU itu kan ada tiga kamar MK itu dari DPR, pemerintah, dan dari MA, dan MA bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik,” kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Dia pun tidak mengetahui bagaimana mekanisme di DPR di dalam mengganti hakim konstitusi. Maka dari itulah Mahfud tidak mau ikut campur.

“Saya tidak tahu mekanisme di DPR saga gak akan ikut campur, tetapi yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari, kan ada tiga di situ dari pemerintah, minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian di pemerintah,” ucap Mahfud.

“Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Hakim Agung Terlibat Suap, Mahfud MD Cari Formula Berantas Mafia Hukum

Mengenai adanya desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melantik Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto, Mahfud berucap pihaknya akan terlebih dahulu mempelajarinya.

Ia mengatakan dalam hukum tata negara mengatur bahwa presiden tidak mengangkat sosok yang dipilih oleh DPR, melainkan meresmikan.

“Ya nantilah kita pelajari, karena kalau di dalam hukum tata negara kita keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu pemerintah bukan mengangkat, tetapi meresmikan istilah hukum, artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu,” tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. Hal ini usai DPR tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum

Adapun pengesahan disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Dasco. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X