Bareskrim Polri Bongkar Percetakan Uang Palsu di Bandung, 2 Pelaku Ditangkap!

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi tindakan pidana uang palsu. (Freepik)
Ilustrasi tindakan pidana uang palsu. (Freepik)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat percetakan uang palsu di wilayah Bandung. Dalam kasus ini, ada 2 orang yang berhasil diamankan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penyelidikan ini dilakukan usai pihaknya menerima informasi terkait pembuatan uang palsu.

"Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka atas nama MR (41) dan AR (42)," kata Brigjen Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Ramadhan menyebut pihaknya melakukan penggrebekan pada 4 Agustus 2022 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung. Kontrakan tersebut dijadikan tempat percetakan uang palsu.

Baca Juga: Viral Aksi Pria Prank Pekerja Selokan dengan Kasih Upah Uang Palsu, Tuai Kecaman

"Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu," beber Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan menyebut menyebut kedua pelaku sudah menghasilkan ratusan lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Uang itu pun bahkan sudah diedarkan.

"Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp 100 ribu yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar namun, yang baru tercetak ada 11 lembar," kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti salah satunya lembaran-lembaran uang palsu. Kedua pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ramadhan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X