Terungkap! Ini Jenis Pelanggaran AKP Dyah Terkait Brigadir J

- Kamis, 8 September 2022 | 20:32 WIB
AKP Dyah Candrawati saat menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Polri TV)
AKP Dyah Candrawati saat menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Polri TV)

Mabes Polri membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati hingga berujung di sidang etik. AKP Dyah rupanya melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan senjata api yang digunakan Bharada E.

"Termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolan senjata api dinas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Nurul menyebut AKP Dyah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C dan dinyatakan tidak profesional dalam bertugas. Pelanggarannya berkaitan surat kepemilikan senjata api Bharada E.

Baca Juga: Sidang Etik Selesai, AKP Dyah Candrawati disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Brigadir J

"Iya. Secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa ya," beber Nurul.

Sebelumnya, Polri sudah selesai menggelar sidang etik terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati berkaitan dengan kasus Brigadir J. Hasil sidang etik ini menyatakan AKP Dyah bersalah dan dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X