13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dibongkar Polres Jepara

- Selasa, 1 November 2022 | 02:00 WIB
Ilustrasi narkoba (Freepik.com)
Ilustrasi narkoba (Freepik.com)

Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkotika diungkap oleh Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, pada Agustus hingga Oktober 2022. Polres Jepara pun menangkap 15 tersangka atas kasus-kasus tersebut.

"Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 9,02gram dan psikotropika sebanyak 40.015 butir," kata Kapolres Jepara,Ajun Komisaris Besar Polisi Warsono, didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Noor Biyanto saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jepara, dilansir Indozone dari Antara, Senin (31/10/2022).

Ia menjelaskan, jumlah kasus pada Agustus 2022 sebanyak enam dengan enam orang tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu 3,19gram serta 1.615 butir obat psikotropika.

-
Polres Jepara mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba (Antara)

Baca Juga: Perkantoran Mau Tes Urine Karyawan, Silakan Request ke Polda Metro

Sementara itu, terungkap dua kasus dan lima kasus pada pada September serta Oktober. Jumlah barang bukti pada September 2022 sebanyak 1gram sabu dan 38.400 butir obat terlarang dengan dua tersangka, kemudian ada tujuh tersangka dengan barang bukti 4,83gram sabu-sabu pada Oktober.

Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto menambahkan, ada dua orang residivis kasus narkoba yang ditangkap. Terkait kasus obat psikotropika, masih dalam penyelidikan, terutama asal obat tersebut diperoleh.

"Informasi dari tersangka, pil berlogo Y atau trihexyphenidyl serta tramadol itu dibeli melalui perdagangan elektronik atau daring," ujarnya.

Sasaran penjualan pil penenang tersebut, yakni generasi muda. Hasil dari bisnis haram ini cukup besar karena dalam satu boks berisi 1.000 butir bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta.

Baca Juga: 4 Anggota Polres Tangerang Kota Dipecat Usai Terlibat Narkoba hingga Disersi

Kilma, salah satu tersangka, mengakui sudah mengedarkan 20.000 butir pil berlogo Y dengan harga jual sebesar Rp30.000 untuk 10 butir. Atas perbuatannya itu, para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pula yang dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X