INDOZONE.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan apabila pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI terdekat.
"Ya kalo rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Wamenkumham Tegaskan akan Akomodir Masukan Soal Kebebasan Pers & Pasal Penghinaan di RKUHP
Dikatakan Dasco, bisa saja RKUHP akan disahkan sebelum tanggal 15 Desember 2022. Memang sejauh ini DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RKUHP ke pengambilan tingkat II alias rapat Paripurna.
"Ya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat 1 nya kan sudah," jelas Dasco.
Baca Juga: Wamenkumham Targetkan RKUHP Beres Akhir Tahun Ini
Mengenai banyaknya aksi penolakan terkait RKUHP, Dasco menyebut bahwa hal tersebut wajar, dan merupakan hak warga negara dalam demokrasi.
"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," tuturnya.
Tapi, politisi Gerindra ini menekankan bilamana RKUHP telah dilakukan dari waktu secara seksama dan beberapa pasal yang dianggap kontroversial telah dilakukan penyesuaian.
"Pembahasan RKUHP ini 'kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi," tutupnya.