Hukuman Kasus Kejahatan, Taliban Cambuk 27 Orang di Depan Publik!

- Jumat, 9 Desember 2022 | 16:44 WIB
Ilustrasi Tangan Diborgol. (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi Tangan Diborgol. (Freepik/rawpixel.com)

Sekitar 27 orang dicambuk di depan umum sebagai hukuman atas tuduhan perzinahan, pencurian, pelanggaran narkoba, dan kejahatan lainnya pada hari Kamis (8/12/2022) di Afghanistan utara. Informasi ini disampaikan oleh pejabat Mahkamah Agung di Afghanistan yang dikuasai Taliban.

Hukuman tersebut menggarisbawahi niat penguasa baru Afghanistan untuk mengambil kebijakan garis keras yang diterapkan sejak mereka mengambil alih negara itu pada Agustus 2021 dan untuk tetap berpegang pada interpretasi mereka tentang hukum Islam atau Syariah.

Dilansir dari The Hindu, berdasarkan pernyataan dair pengadilan, cambukan terjadi di Parwan dengan 18 pria dan 9 wanita dihukum seluruhnya.

Baca Juga: Ada ‘Cambuk Raksasa’ di Blitar, Konon Bisa Membelah Erupsi Gunung Kelud

Pria dan wanita dihukum oleh tiga pengadilan dalam setiap kasus dan masing-masing dicambuk antara 25 hingga 39 kali. 

"Ada kasus berbeda dengan jenis hukuman berbeda, yang semuanya disetujui oleh pengadilan dan dilaksanakan dalam pertemuan publik penduduk setempat dan pejabat," kata pihak pengadilan Abdul Rahim Rashid yang dikutip dari The Hindu

Baca Juga: POPULER: Gadis Aceh Direkam saat Dihukum Cambuk & 5 Penampakan Tak Sengaja Terekam Kamera

Pejabat provinsi dan penduduk setempat menghadiri cambukan publik.  Para pejabat  tersebut juga berbicara tentang pentingnya penerapan hukum Syariah di masyarakat. 

Penulis: Annita Rahmawati Dewi

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X