Jakpro Akui Sudah Kantongi Izin Dinas Kebudayaan DKI Gelar Formula E

- Jumat, 14 Februari 2020 | 18:09 WIB
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo yang juga menjabat Chairman Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix, Dwi Wahyu Daryoto (paling kiri), dalam jumpa pers Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020) (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo yang juga menjabat Chairman Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix, Dwi Wahyu Daryoto (paling kiri), dalam jumpa pers Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020) (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gelaran ajang balapan mobil listrik atau Formula E di Monas, Jakarta diketahui pada awalnya mendapat sejumlah hambatan terkait izin digelarnya acara, salah satunya soal lintasan sirkuit di area Monumen Nasional.

Setelah berlarut-larut, akhirnya Komisi Dewan Pengarah di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemenesetneg) pun memberi izin. Meskipun hingga kini, masih menimbulkan tanda tanya di publik soal izin penggunaan area Monas.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang juga menjabat Chairman Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix, Dwi Wahyu Daryoto, mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mengantongi izin soal pemakaian area Monas untuk balapan Formula E. Sehingga tidak ada persoalan lagi.

"Kalau dari izin kita memang sudah menerima dari Dinas Kebudayaan (DKI Jakarta), jadi memang sudah diizinkan area kawasann Medan merdeka. Plus surat rekomendasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, itu yang kita gunakan," kata Dwi dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Dwi menjelaskan, dengan adanya dua surat itu, maka tidak ada lagi persoalan yang akan menghambat penggunaan kawasan Monas untuk digunakan sebagai lintas sirkuit Formula E. Selama ini pihaknya selau menaati dan meminta izin terkait pemakaiannya.

Selain itu, sisi dampak lingkungan atas penggunaan itu juga sudah dilakukan. Ini sejalan dengan surat izin yang diberikan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang secara otomatis melakukan kajian tersebut.

"Pada saat Dinas Kebudayaan mengeluarkan surat itu, itu prosesnya juga ada. Jadi prosesnya itu sudah kita (dapat) dan mestinya beliau-beliau sudah melakukan," ujarnya.

Dia menambahkan, selain dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, pihaknya juga melakukan hal tersebut. Sehingga soal dampak lingkungan atas penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut sudah diantisipasi.

"Tapi sisi kita, itu tetap dari komisi pengarah mengarahkan kita bahwa harus (merujuk)  kepada UU Nomor 11 tahun 2010," tukasnya

"Termasuk bagaimana kita menjaga lingkungan yang ada pada waktu acara itu, misalnya kebersihannya, keselamatan, vegetasi, dan bahkan di surat komisi pengarah ada empat yang harus kita perhatikan," tambah Dwi Wahyu.

Adanya penyelenggaraan Formula E ini dimaksudkan Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara. Bahkan, Gubernur Anies Baswedan, punya mimpi membuat langit ibu kota menjadi biru. 

Namun, perjalanannya mendapat penolakan ihwal kawasan Monas yang masuk dalam rute lintasan. Sedianya balapan ini akan dihelat pada 6 Juni 2020 mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X