KPK Belum Terima Penjelasan Grasi Annas Maamun

- Rabu, 27 November 2019 | 17:10 WIB
Annas Maamun (rompi orange). (Antara Foto/Agus Bebeng)
Annas Maamun (rompi orange). (Antara Foto/Agus Bebeng)

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan KPK belum menerima penjelasan alasan pemberian grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Namun pihaknya telah menerima surat dari Kemenkumham dan Ditjen PAS. 

"Kami belum mendapatkan informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi. Tapi pasti akan dilaksanakan (grasi) oleh KPK," ucapnya (27/11) di Gedung DPR RI Jakarta.

Laode mengatakan KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun.

"Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK seperti korporasinya PT Palma Satu, itu sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga," ungkapnya.

Namun, jika alasan grasi soal kesehatan, hal tersebut di luar kewenangan KPK. 

"Tapi kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.

Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi. Pemberian grasi kepada Annas karena alasan kemanusiaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X