Catat! Skuter Listrik Masuk Jalur Sepeda Bisa Ditilang

- Sabtu, 23 November 2019 | 07:30 WIB
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10). Skuter listrik pun bakal ditilang jika masuk jalur sepeda (Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10). Skuter listrik pun bakal ditilang jika masuk jalur sepeda (Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Regulasi pelarangan skuter elektronik atau e-skuter masih dalam pembahasan Dirlantas Polda dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Akan tetapi, saat ini aturan sementara menyebutkan, e-skuter dilarang digunakan di jalan raya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Yusuf, menegaskan dari hasil koordinasi, skuter listrik tidak diperbolehkan untuk di jalan raya.

"Salah satu contoh, misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita," kata Yusuf di Jakarta, Jumat (22/11).

Yusuf pun memastikan skuter listrik dilarang menggunakan jalur sepeda karena bukan sepeda. Pihaknya juga tidak segan menyita skuter listrik jika si pengguna masih melanggar.

Selain itu, Yusuf menegaskan pihaknya bakal memberlakukan kebijakan itu mulai, Senin 25 November 2019, di seluruh wilayah Jakarta.

"Iya jadi kita kan fokus dalam penegakan hukum, kalau dari teknis dan sebagainya itu kan ada dari Dishub, kapan digunakan dan lainnya," ujar Yusuf.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X