Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Lupakan Tangisan Nelayan

- Senin, 24 Juni 2019 | 16:29 WIB
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tak menempati janji kampanye saat Pilgub dengan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi. Anies juga dianggap telah melupakan tangisan anak cucu para nelayan di Teluk Jakarta.

Hal ini disampaikan Kalil, nelayan Teluk Jakarta yang ikut aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6/2019). Mereka merasa dikhianati dengan keputusan Anies. 

"Kami sebagai nelayan tradisional sudah sengsara, dan kini telah diabaikan. Pak gubernur melupakan tangisan-tangisan tetesan air mata anak cucu nelayan," kata pria berusia 51 tahun tersebut. 

Pemberian IMB dinilai Kalil merupakan lampu hijau buat para pengembang untuk melanjutkan reklamasi di Pulau C dan D. 

"Padahal janjinya dulu waktu kampanye menolak reklamasi, sekarang malah menerbitkan IMB dan melanjutkan reklamasi," tutur Kalil.

Seperti diketahui, Anies mengeluarkan IMB untuk lebih dari 900 bangunan yang ada di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mengatakan penerbitan IMB ini berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur pada tahun 2016.

Koordinator aksi, Elang ML, mengatakan tindakan Anies merupakan sebuah langkah mundur. Dia menilai, penerbitan IMB harusnya mengacu pada peraturan daerah yang dibuat secara demokratis melibatkan rakyat, bukan peraturan gubernur.

"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan gubernur sebelumnya, dan peraturan itu bermasalah," ujar Elang. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X