Pegawai Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif

- Jumat, 13 Maret 2020 | 18:12 WIB
Ilustrasi Radioaktif (Unsplash.com/Ilja Nedilko)
Ilustrasi Radioaktif (Unsplash.com/Ilja Nedilko)

Suhaidi Muhammad, salah satu pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan benda yang mengandung unsur radioaktif di rumahnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana nasib karier Suhaidi di Batan?
 
Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara menyebut ada sanksi yang dikenakan dari Batan ke tersangka karena status tersangka saat ini masih aktif sebagai pegawai Batan. Sanksi yang diterima salah satunya penurunan jabatan.
"(Sanksinya) yang jelas penurunan pangkat, tidak menerima tunjangan, tidak terkait dengan perpanjangan usia dan lain-lain," kata Heru kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Heru menyebut tersangka dalam beberapa bulan ke depan akan pensiun dari Batan. Pihaknya juga saat ini sedang mendiskusikan sanksi yang tepat untuk tersangka.
 
"Apalagi ini yang bersangkutan mau pensiun, makannya kita harus cepat bahas sebelum yang bersangkutan pensiun," papar Heru.
Heru menyebut sanksi itu masih dibahas oleh pihaknya. Kemungkinan keputusan sanksi disiplin dari pihak Batan kepada tersangka akan diumumkan pada Minggu depan.
 
"Sampai saat ini sudah taraf penentuan keputusan untuk menjatuhkan disiplin pegawai. Insya Allah Minggu depan akan keluar hasilnya," kata Heru.
Seperti diketahui, pegawai Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan benda yang mengandung radioaktif di rumahnya. Peraturan menyebut benda yang mengandung radioaktif tidak boleh disimpan sesuai izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X