Perpanjang Status Darurat Corona Hingga 19 April, Anies: Tinggal di Rumah

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 17:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Photo/ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Photo/ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)

Melihat semakin bertambahnya tingkat penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status tanggap darurat virus corona diperpanjang hingga 19 April.

Hal ini berarti kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam dan sipil akan tetap dilaksanakan. Penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang, termasuk kegiatan belajar mengajar akan tetap dilakukan di rumah.

"Status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang mulai 5 April sampai 19 April. Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata Anies di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Anies juga mengimbau seluruh warga untuk dapat melakukan aktivitas di rumah guna mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

"Kita imbau kepada warga untuk tetap tinggal di rumah jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X