Layanan SIM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Beri Dispensasi

- Jumat, 27 Maret 2020 | 15:05 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling Kepolisian. (Indozone/Wilfridus Kolo)
Mobil Pelayanan SIM Keliling Kepolisian. (Indozone/Wilfridus Kolo)

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas maupun SIM keliling di wilayah DKI Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu, karena wabah virus corona atau Covid-19.

Tak perlu khawatir untuk masyarakat, sebab polisi memberikan dispensasi untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM-nya.

"Kita berikan dispensasi ya," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi Indozone, Jumat (27/3/2020).

Lalu menjelaskan, proses dispensasi yang diberikan oleh pihaknya ke masyarakat. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis sebelum tanggal 29 Mei 2020, maka bisa diperpanjang setelah tanggal itu.

"Jadi misalnya SIM habis di tanggal 28 Maret maka bisa diperpanjang setelah 29 Mei dengan proses perpanjangan SIM biasa," ungkap Lalu.

Seperti diketahui, Korlantas Polri meniadakan layanan SIM dan SIM keliling di seluruh Indonesia termasuk DKI Jakarta. Hal itu untuk menekan sebaran wabah virus corona.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo sebelumnya menyebut, DKI Jakarta masuk zona merah terkait virus corona. Sehingga, layanan SIM di sana ditiadakan sementara waktu. Peniadaan layanan itu berlaku hingga masa tanggap darurat terkait virus itu berakhir.

"SIM keliling dan perpanjangan SIM sudah kita tutup sampai masa tanggap darurat selesai. Sampai tanggal 29 Mei atau ketika masa tanggap darurat selesai," kata Sambodo sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X