Terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus disertai dengan evaluasi rutin tentang perkembangan Covid-19.
Selain itu ia juga mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknis PSBB. Kriteria itu nantinya akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.
"Jumlah kasus, kecenderungan kasus baru, jumlah kelompok rentan, pola pergerakan masyarakat, dan lain-lain," kata Yuri.
Dari penjelasan Yuri, peraturan Menteri Kesehatan tentang kriteria teknis PSBB harus sudah bisa diberlakukan pada Jumat (3/4/2020) mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menerapkan PSBB sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah PSBB," kata Presiden dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020) lalu.