Tak Terima Diberi Pengarahan Tentang Corona, Mahasiswa di Aceh Pukul Polisi di Warkop

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 14:46 WIB
Ilustrasi orang memukul. (pexels/Ashutosh Sonwani)
Ilustrasi orang memukul. (pexels/Ashutosh Sonwani)

Untuk menekan penyebaran wabah virus corona, pemerintah dibantu dengan aparat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak berada di keramaian.

Bukan tanpa alasan, berada di keramaian adalah salah satu faktor yang dapat membuat seseorang terpapar virus corona.

Itulah kenapa belakangan ini, aparat keamanan gencar melakukan penertiban dan larangan agar masyarakat tak berkumpul di suatu tempat.

Sayangnya, aksi aparat keamanan tersebut justru menyulut amarah seorang mahasiswa berinisial MAM.

-
Tersangka MAM yang memukul polisi di warkop. (ANTARA/HO Humas Polresta Banda Aceh)

Mahasiswa di Banda Aceh ini tega memukul anggota Polri bernama Bripka Saifuddin, saat mensosialisasikan larangan agar tak nongkrong di warung kopi Mix3 di wilayah Lueng Bata, Aceh saat wabah virus corona.

"Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh. Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh pada Jumat (27/3/2020).

Kejadian pemukulan itu berawal saat Bripka Saifuddin bersama dengan unsur Muspika Luengbata. menyampaikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Saat tiba di warung kopi (warkop), polisi dan unsur Muspika Luengbata meminta para pengunjung untuk membubarkan diri.

-
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq (tengah). )Antara Aceh/M Haris SA)

Namun, tiba-tiba saja MAM berdiri dan langsung menyampaikan kata kasar pada polisi. Melihat MAM diselemuti amarah, Bripka Saifuddin mencoba untuk menenangkan MAM.

"Ketika sosialisasi berlangsung, tiba-tiba tersangka MAM bangun dari tempat duduk seraya menyampaikan perkataan kasar kepada polisi. Korban yang mendengar perkataan tersebut berupaya menenangkan tersangka," kata AKP M Taufiq.

Bukannya meredam amarah, MAM justru memukul bagian balakang kuping sebelah kiri korban sambil mengucapkan kata yang tak pantas.

Berdasarkan keterangan rekannya, tersangka MAM saat itu sedang emosi karena ada persoalan dengan orang tuanya, sehingga anggota Polri menjadi sasaran kemarahan tersangka dengan orang tuanya.

"Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar AKP M Taufiq.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X