Sopir Bus Sinar Jaya Tersangka Laka Maut di Tol Cipali

- Jumat, 15 November 2019 | 08:02 WIB
Polisi mengamankan bus Arimbi yang hancur ditabrak bus Sinar Jaya setelah kecelakaan di Tol Cipali, Kamis (14/11) dini hari. (Antara/Dokumentasi Polres Subang).
Polisi mengamankan bus Arimbi yang hancur ditabrak bus Sinar Jaya setelah kecelakaan di Tol Cipali, Kamis (14/11) dini hari. (Antara/Dokumentasi Polres Subang).

Aparat keamanan menetapkan sopir bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7949 IS, Sanudin, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas Tol Cipali yang terjadi pada Kamis (14/11) dini hari. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Sanudin ditetapkan tersangka setelah petugas Satlantas Polres Subang melakukan gelar perkara, Kamis sore kemarin. 

"Dalam gelar perkara disepakati telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka," ujar Trunoyudo, Jumat (15/11).

Sanudin dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Bukan hanya sosok 46 tahun itu yang mengalami luka-luka, melainkan tujuh orang tewas dalam insiden tersebut. 

"Kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan bus Sinar Jaya, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerusakan," tutur Trunoyudo. 

Sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Cipali, KM 117 jalur B Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari, Subang, Jawa Barat, Kamis sekira pukul 00.15 WIB. Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah bus PO Sinar Jaya dan bus PO Arimbi Jaya Agung B 7168 CGA. 

Dalam kecelakaan yang melibatkan dua bus itu, tujuh orang meninggal dunia, enam luka berat dan 10 luka ringan. Korban tewas berasal dari penumpang bus Arimbi yang ditabrak bus Sinar Jaya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X