BKD Benarkan Gaji Pegawai Baru di Pemprov DKI Rp28 Juta

- Rabu, 20 November 2019 | 11:31 WIB
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan bahwa, pernyataan dari Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait dengan gaji pegawai baru Pemprov DKI Jakarta, lulusan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) sebesar Rp28 juta, tidaklah salah.

"Pendapat pak menteri ada benarnya soal gaji Rp28 juta, sehingga para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir.

Namun, gaji sebesar Rp28 juta itu bisa diterima jika pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.

Dilansir dari ANTARA, Chaidir mengatakan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai yang baru, secara nasional sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan ke 18 PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

-
ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Chaidir menambahkan gaji PNS lulusan IPDN dan kampus lainnya, golongan IIIA adalah sebesar Rp2.579.000. Jumlah ini bisa bertambah dengan Tunjangan Kinerja dan lain-lainnya, tergantung kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya.

Khusus di DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000," ujar Chaidir.

Namun, besaran tunjangan pegawai tersebut akan bertambah jika PNS mempunyai posisi struktural dengan golongan 3B. Total penghasilan yang bisa diterima mencapai Rp28 juta karena komponen tunjangan bertambah pula.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyinggung permasalahan gaji ini saat rapat tentang rencana perampingan eselon dan reformasi birokrasi.

Tjahjo juga menyoroti tentang masalah antrean kenaikan eselon di lingkungan aparatur sipil negara. Contohnya menurut Tjahjo ialah antrean kenaikan eselon di Kementerian Dalam Negeri mencapai 7.224 pegawai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X