Korpakem Temukan 13 Aliran di Bekasi, 7 di Antaranya Dinyatakan Sesat

- Rabu, 13 November 2019 | 13:51 WIB
ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem) mendeteksi adanya aktivitas dari 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tujuh di antaranya bahkan sudah diitetapkan sebagai aliran sesat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Hasil identifikasi dan deteksi kami, ada aliran kepercayaan itu di Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi perhatian kami, sekaligus kami lakukan pendekatan agar mereka kembali ke ajaran yang seharusnya," kata Ketua Tim Korpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, Rabu (13/11).

Korpakem sendiri adalah kelompok khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk mengawasi aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.

Mahayu mengatakan beberapa aliran tersebut  memiliki kepercayaan beragam seperti memiliki ayat suci baru serta para pemimpin mereka yang bisa berkomunikasi langsung dengan Tuhan.

Adapun 13 aliran yang dideteksi oleh Korpakem ialah, Kutub Robani, Al Quran Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah, serta Syi'ah. Kemudian Millah Ibrahim, Hidup di Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah, dan terakhir Jemaat Ahmadiyah.

"Tujuh aliran yang disebut terakhir ini telah ditetapkan sesat berdasarkan Fatwa MUI," ujar Mahayu.

-
ANTARA/Fatahillah

Ia juga menambahkan bahwa aliran kepercayaan yang terdeteksi itu memiliki ajaran yang mirip dengan agama Islam. Namun, pada praktiknya pemahaman mereka sudah menyalahi akidah. Artinya, ajaran tersebut tidak mengimani Nabi Muhammad SAW sebagai rasul.

Seperti halnya aliran Jemaat Ahmadiyah yang meyakini setelah Nabi Muhammad terdapat nabi lainnya yakni Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, mereka juga memiliki kitab suci bernama Tadzkirah yang mereka nilai sama sucinya dengan Alquran serta memiliki tempat suci di Pakistan.

Belakangan diketahui bahwa aliran itu ditetapkan oleh MUI sebagai aliran sesat. Penetapan ini diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2007. Bahkan pimpinan dari aliran tersebut sudah dihukum atas kasus penodaan agama.

Ajaran aliran lainnya yaitu Hidup di Balik Hidup yang meyakini bahwa pimpinan mereka pernah berdialog dengan tuhan, para malaikat, Nabi Muhammad dan mengaku pernah melihat alam barzah, surga, serta neraka.

-
FOTO ANTARA/Regina Safri

Selain 13 aliran tersebut, ada belasan aliran kepercayaan yang ditemui dari berbagai daerah di Kabupaten Bekasi. Beberapa di antaranya bahkan menyalahi aturan agama seperti pernikahan satu garis keturunan, tidak mewajibkan shalat Jumat, tidak mengenal puasa hingga bertemu dengan sang pencipta dengan membayar mahar.

Mahayu juga mengatakan bahwa Tim Korpakem terus melakukan pemantauan sekaligus pendekatan terhadap masyarakat yang menganut paham tertentu. Koordinasi ini terus dilakukan dengan sejumlah pihak terutama para ulama untuk melakukan pendekatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X