Pengedar Pil Yarindo Ditangkap Polisi

- Kamis, 25 Juli 2019 | 13:41 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay

Pengedar pil Yarindo, berinisial S (25) ditangkap Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019).

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengataka S ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah tempat. Diketahui S bekerja sebagai buruh. 

Hasil pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat golongan tertentu. Polisi juga mengamankan mengamankan 15 paket pil Yarindo dan uang Rp110 ribu saat S diamanakan.

"Penangkapan terhadap tersangka (S) berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi obat berbahaya, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sekaligus meringkus tersangka," katanya.

Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Narkotika (BNN) menyebutkan pil Yarindo merupakan obat keras yang masuk daftar G yang tidak boleh diedarkan.

Pil itu digunakan untuk pasien gangguan jiwa yang efeknya mengurangi rasa nyeri dan menenangkan.

Pil yang berbentuk bundar dengan logo "Y" ini masih dari golongan senyawa Trihexyphenidyl yang mempunyai efek tiga kali lebih kuat dari pil LL (double L) yang selama ini dikenal.Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X