Garuda dan Kemenhub Digugat Rp100 Karena TV Pesawat Rusak

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 09:43 WIB
photo/REUTERS/Darren Whiteside
photo/REUTERS/Darren Whiteside

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menggugat PT Garuda Indonesia senilai Rp100 karena televisi pesawat rusak yang menyebabkan ketiadaan media hiburan pada maskapai dengan pelayanan maksimal (full services). Menurutnya, hal itu telah melanggar Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan penyediaan fasilitas ini. 

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali Hasan SH, David mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/7). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. 

Gugatan ini bermula ketika pada Kamis (25/7), David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan.

Saat memberi komplain kepada awak kabin, David mendapat penjelasan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan pengaturan baru. Selain itu, pada monitor itu terdapat stiker bertuliskan "Monitor IFE dimatikan/IFE Monitor Deactivated".

Menurut David, Garuda tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang karena Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services). Maka, sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan layanan penuh, salah satunya berupa media hiburan.

"Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan," kata David.

Selain Garuda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi tergugat ke-II. David menduga, Kemenhub telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap Garuda. 

"Kemenhub membiarkan Garuda menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan," kata David.

Dalam petitumnya, David menuntut beberapa hal. Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa satu buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik. Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp100," kata dia.

Kemudian, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X