Kepala Daerah Ingin Keluar Negri, Begini Izin Yang Harus Diurus

- Minggu, 21 Juli 2019 | 20:42 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo/Kemendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo/Kemendagri

Banyaknya kepala daerah yang bepergian ke luar negeri dan jadi sorotan publik, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu, disebutkan izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberKangkatan, menurut surat tersebut,  akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

Sebelumnya, keberangkatan Anies Baswedan pada 9 Juli 2019 dengan tujuan ke Meddeline, Kolombia lalu dilanjutkan ke Amerika Serikat menjadi sorotan publik. 

Selain Anies, dalam pekan ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan berangkat ke Inggris dan Swedia pada 21 sampai 26 Juli 2019. Selama enam hari di Eropa, Ridwan akan bertemu dengan 26 institusi dan berjanji bawa hasil yang konkret.

Aturan yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo ini, diklaim dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X