Polisi Ciduk Sindikat Pencuri Tas yang Sempat Viral di Medsos

- Selasa, 18 Februari 2020 | 18:26 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus sindikat pencurian tas yang sempat viral di media sosial. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Polda Metro Jaya merilis kasus sindikat pencurian tas yang sempat viral di media sosial. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap tiga tersangka sindikat pencuri tas dengan modus geser tas, Jumat (14/2/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi para tersangka sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Tiga tersangka berinisial PA, RH, dan HAY itu bekerja sama dalam menjalankan aksinya. Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka asal Palembang tersebut di tempat yang berbeda.

"Mungkin teman-teman pernah lihat video viral di sebuah restoran yang ada tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan. Dengan berbagai dalih bisa menggeser tas yang ada di sebelahnya itu dengan teknik konvensional," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (18/2/2020).

"Mereka geser dan dimasukan ke kantong plastik atau tas para pelaku. Ini viral kemarin," sambungnya.

Yusri mengatakan, salah satu aksi sindikat ini pernah terekam kamera CCTV di sebuah restoran yang berlokasi di Gandaria City, Jakarta Selatan. Setelah diusut polisi, ternyata sindikat ini tidak hanya beraksi di Jakarta dan sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2015.

"Kami dalami ternyata pelaku ini pencuri tas lintas negara. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga dilakukan di Singapura dan Malaysia dengan modus yang sama," ungkap Yusri.

Para tersangka disebut Yusri memiliki peran berbeda-beda. Tersangka berinisial PA bertugas mengambil barang Korban. Sementara tersangka RH mengalihkan perhatian korban maupun pegawai restoran di tempat mereka beraksi.

"Yang ketiga, tersangka HAY ini perempuan umur 41 tahun. Ini perannya memasukkan barang. Ada yang ambil dan geser ke ibu ini, setelah itu dia masukan ke tas lebih besar dan bawa pergi barang itu," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus pencurian tersebut.

"Untuk hasil (kejahatan) digunakan untuk kehidupan sehari-hari saja, tetapi kami masih dalami semuanya. Dilempar ke mana karena yang diambil rata-rata isinya dompet yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X