Kasus seorang pengendara mobil bernama Ade Permana Putra (26) yang menabrak polisi Briptu Gugur Ebenezer saat hendak ditilang masih menjadi bahan perbincangan netizen.
Seperti diketahui, insiden ini terjadi di kawasan Senayan, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) dini hari.
Kejadian ini bermula Briptu Gugur yang sedang bertugas bermaksud memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan Ade. Namun, tiba-tiba pelaku langsung menabrak Briptu Gugur dan melarikan diri dengan mobilnya, Honda Jazz bernomor polisi B-1720-UFG.
Meskipun berhasil melarikan diri, korban dan dua rekannya yang sedang bertugas saat itu telah mencatat nomor pelat nomor kendaraan pelaku. Tak lama berselang, Ade pun akhirnya ditangkap polisi di Tangerang Selatan, Banten.
Dalam kejadian itu, Briptu Gugur mengalami luka-luka di sejumlah bagian. Setelah kejadian, korban membuat laporan polisi dengan nomor 351/1/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 18 Januari 2020. Berikut tiga fakta menariknya yang dirangkum Indozone.
1. Ade punya surat kendaraan lengkap
Ade Permana Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menebarak polisi yang sedang bertugas, Briptu Gugur Ebenezer. Tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata surat-surat kendaraan pelaku lengkap. Hanya saja, pelat nomor kendaraan di bagian depan tidak ada.
2. Positif narkoba
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan penabrak Briptu Gugur Ebenezer, yakni Ade Permana Putra positif mengonsumsi narkoba. Ini diketahui setalah dilakukan tes urine pada pelaku.
Ade terbukti mengonsunsumsi narkoba jenis ganja. Pada saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti berupa ganja padanya. Namun polisi memastikan Ade hanya pemakai saja.
3. Briptu Gugur alami luka-luka
"Korban diketahui mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, kaki kiri dan kanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya seperti mengutip Antara.