Hapus UN, PGRI Beri Masukan untuk Revisi UU Sidiknas

- Senin, 20 Januari 2020 | 23:50 WIB
Pelajar mengikuti Ujian Nasional di SMP Negeri 17 Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Pelajar mengikuti Ujian Nasional di SMP Negeri 17 Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Komite III DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk membahas berkenaan dengan wacana penghapusan  Ujian Nasional (UN).

Ketua PGRI Supardi mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan terhadap penyelenggaraan UN. Salah satu rekomendasi PGRI adalah revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Undang-undang tersebut belum memberikan desain yang menyeluruh terhadap peningkatan  pendidikan di Indonesia yang  berdampak pada kualitas SDM," ucapnya di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (20/1/20).

Supardi juga menegaskan hal lain yang juga menjadi perhatian PGRI adalah perihal urusan guru yang diotonomisasi menjadi kewenangan daerah dengan UU Pemerintahan Daerah sehingga tidak tersentral.

Dia menyatakan, norma UN tidak ada dalam UU Sisdiknas. Dasar hukum penyelenggaraan UN ada pada PP 19/2005. Atas dasar itu secara norma pelaksanaan UN sebenarnya melanggar hukum karena norma UN yang ada pada PP 19/2005 tidak ada cantolannya di UU Sisdiknas.

Jika UN dimasukan dalam kategori evaluasi pendidikan, maka sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU Sisdiknas dimana UN dimaksudkan sebagai kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan.

"Adapun jika merujuk pada Pasal 58 ayat (2) UU Sisdiknas berkenaan dengan evaluasi pendidikan, apakah BSNP dapat dikategorikan sebagai lembaga mandiri? Jika UN dikategorikan sebagai evaluasi hasil belajar peserta didik semakin tidak tepat karena evaluasi itu menjadi kewenangan pendidik," jelasnya.

Sementara itu, Bambang Suryadi anggota BSNP mengungkapkan, Pihaknya tidak dalam sikap menolak atau menyetujui penghapusan UN lantaran tugas dan fungsi BSNP adalah mengkaji secara mendalam arahan Mendikbud  terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang tengah disiapkan sebagai pengganti UN.

"Sembari mengkaji kebijakan tersebut, BSNP tetap mempersiapkan pelaksanaan UN 2020 yang masih akan berlangsung di tahun depan," ucapnya

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X